A.
Pengertian
Uang dalam Islam
Dalam ekonomi Islam, secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu-nuqud.
Pengertiannya ada beberapa makna, yaitu al-naqdu yang berarti yang baik dari dirham,
menggenggam dirham, dan al-naqdu juga berarti tunai. Kata nuqud tidak terddapat
dalam Al-Qur’an dan hadist karena bangsa Arab umumnyatidak menggunakan nuqud
untuk menunjukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar untuk menunjukkan mata
uang yang terbuat dari emas dan kata dirham untuk menunjukkan alat tukar yang
terbuat dari perak.mereka juga menggunakan wariq untuk menunjukkan
dirham perak, kata ‘ain untuk menunjukkan dinar emas. Sementara itu kata
fulus (uang tembaga) adalah alat tukar tambahan yang digunakan untuk membeli
barang-barang murah (Rozalinda, 2014:279).
Defenisi nuqud menurut abu ubaid (wafat 224 H),dirham dan dinar
adalah nilai harga sesuatu sedangkan segala sesuatu tidak bisa menjadi harga
bagi keduanya,ini berarti dinar dan dirham adalah standar ukuran yang
dibayarkan dalam transaksi barang dan jasa. Al Ghozali (wafat 505
H)menyatakan,Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim penengah diantara
seluruh hartasehingga seluruh harta bisa diukur dengan ke duanya.ibn.al qoyim
(wafat 751 H)berpendapat dinar dan dirham adalah nilai harga barang komuditas.
Ini mengisyaratkan bahwa uang adalah standar unit ukuran untuk nilai harga komuditas(Ahmad
Hasan,2005:5-8).
Uang adalah standar kegunaan yang terdapat pada barang dan tenaga.
Uang di definisikan sebagai sesuatu yang dipergunakan untuk mengukur tiap
barang dan tenaga. Misalkan harga adalah standar untuk barang,sedangkan upah
adalah standar untuk manusia,yang masing-masing merupakan perkiraan masyarakat
terhadap nilai barang dan tenaga orang.perkiraan nilai-nilai barang dan jasa
ini di negri manapun dinyatakan dengan satuan-satuan,maka satuan-satuan inilah
yang menjadi standar yang di pergunakan untuk mengukur kegunaan baran dan
tenaga yang kemudian menjadi alat tukar (medium of exchange) dan di sebut
dengan satuan uang (Taqiyuddin Annabani,2000:297).
Selain itu uang didefenisikan sebagai segala sesuatu (benda) yang
di terima oleh masyarakat sebagai alat perantara dalam melakukan tukar menukar
atau perdagangan.agar masyarakat menerima dan menyetujui penggunaan benda
sebagai uang harus memenuhi 2 persyaratan sebagai berikut:
a.
Persyaratan
psikologis,yaitu benda tersbut harus dapat memuaskan bermacam-macam keinginan
dari orang yang memilikinya sehingga semua orang mau mengakui dan menerimanya.
b.
Syarat
teknis adalah syarat yang melekat pada uang,diantaranya:
1) Tahan lama dan tidak mudah rusak
2) Mudah di bagi-bagi tanpa mengurangi nilai
3) Mudah di bawa
4) Nilainya relatif stabil
5) Jumlahnya tidak berlebihan
B. Uang
Dalam Pandangan Islam
Dalam
sejarah Islam,uang merupakan sesuatu yang di adopsi dari peradaban romawi dan
persia. Ini di mungkinkan karena penggunaan dan konsep uang tidak bertentangan
dengan ajaran islam. Dinar adalah mata uang emas yang di ambil dari romawi dan
dirham adalah mata uang perak warisan peradaban persia. Perihal dalam Al-Qur’an
dan Hadis dua logam mulia ini,emas dan perak,telah di debutkan baik dalam
fungsinya sebagai mata uang atau sebagai harta dan lambang kekayaan yang di
simpan. Misalnya dalam Q.S.Attaubah Ayat 34 di sebutkan:
“Hai
orang-orang yang beriman,sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim
Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan
batil dan mereka menghalang-halangi(manusia) dari jlan Allah. Dan orang-orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah,maka
beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.
Ayat tersebut menjelaskan,orang-orang yang menimbun emas dan
perak,baik dalam bentuk mata uang maupun dalam bentuk kekayaan biasa dan mereka
tidak mau mengeluarkan zakatnya akan di ancam dengan azab yang pedih.
Artinya,secara tidak langsung ayat ini juga menegaskan tentang kewajiban zakat
bagi logam mulia secara khusus.
Lalu dalam surah al-Khaf:19 Allah berfirman:
“Dan demikianlah kami bangunkan mereka agar mereka saling
bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara
mereka:sudah berapa lamakah kamu berada (disini) ?”. mereka menjawab:” kita
berada (disini) sehari atau setengah hari”. Berkata (yang lain lagi):”Tuhan
kamu lebih mengetahui berapa lama kamu berada (disini). Maka suruhlah salah
seorang di antara kamu untuk pergi ke kotadengan membawa uang perakmu ini, dan
hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik,maka hendaklah ia membawa
makanan itu untukmu,dan hendaklah ia berlaku lemah lembut dan janganlah
sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.”
Ayat itu menceritakan kisah tujuh pemuda yang bersembunyi di sebuah
gua (ashabul kahf) untyuk menghindari penguasa yang dzalim. Mereka lalu di
tudurkan allah selama 309 tahun. Ketika mereka terbangu bangun dari tidur
panjang itu, salah seorag dari mereka di minta oleh yang lain untuk mencari
makanan sambil melihat keadaan. Utusan dari para pemuda itu memebelanjakan uang
peraknya ( wariq ) untuk memebeli makanan sesudah mereka tertidur selama 309tahun. Al-quran menggunakan kata wariq yang artinya
adalah uang logam dari perak atau dirham.
Selain ayat di atas, al-quran juga menciptakan kisah nabi yusuf
yang di buang dalam sumur oleh para saudara-saudaranya. Yusuf kecul lalu di
temukan oleh para musafir yang menimba air di sumur tersebut, lalu mereka
menjual yusuf sebagai budak dengan harga yang murah yaitu beberapa dirham saja.
Dengan jelas ayat ini menggunakan kata-kata dirham yang beraarti mata uang
logam daroi perak. Dari cerita yang di unggkappan leh al-quran ini je;aslah
bahwa penggunaan dua logam mulia ( binetalisme) sebagai mata uang telah di
lakukaan oleh manusia sejak ribuan tahun sebelum kelahiran nabi muhammad saw..
Selain dirham masyarakat arab sebelum islam juga telah mengenal
dinar,mata uang yang terbuat dari emas. Dinar dan dirham di peroleh bangsa arab
dari hasil perdagangan yang mereka lakukan dengan bangsa-bangsa di seputar
jazirah arab. Para pedagang kalau pulang dari syam,mereka membawa dinar emas
romawi(byzantium) dan dari irak mereka membawa dirham perak rusia(sassanid).
Kadang-kadang mereka juga membawa dirham himyar dan yman. Jadi, pada masa itu
sudah banyak mata uang asing yang masuk negri hijas. Mata uang itu di gunakan
hingga runtuhnya khlafah usmaniyah di Turki pasca perang dunia 1.
Di dalam ekonomi Islamuang bukanlah modal. Sementara ini kita kdan
salah kaprah menempatkan uang. Uang kita sama artikan dengan modal (cpital).
Uang adalah barang khalayak atau public goods masyarakat luas. Uang bukan
barang monopoli seseorang. Jadi semua orang berhak memiliki uang yang belaku di
suatu negara. Sementara modal adalah barang pribadi atau orang perorang. Jika
uang sebagai flow concept sementara modal adalah stock concept.
a.
Money
As Flow Concep
Di depan telah disinggumg, bahwa uang adalah sesuatu yang mengalir.
Sehingga uang diibaratkan seperti air. Jika air di sungai itu mengalir, maka
air tersebut akan bersih dan sehat. Jika air berhenti (tidak mengalir secara
wajar) maka air tersebut menjadi busuk dan bau demikian juaga dengan uang. Uang
berputar untuk produksi akan dapat menimbulkan kemakmuran dan kesehatan ekonomi
masyarakat. Sementara, jika uang ditahan maka menyebabkan macetnya
perekonomian. Dalam ajaran Islam, uag harus diputar terus sehingga dapat
mendatangkan keuntungan yang lebih besar. Untuk itu uang perlu digunakan untuk
investasi di sektor ril, maka tidak akan mendatangkan apa-apa (Q.S.Al-Lahab)
penyimpanan uang telah mencapai haulnya, menurut ajaran Islam, akan dikenai
zakat.
b.Money as Public goods
uang adalah barang untuk
masyarakat banyak. Bukan monopoli perorangan. Sebagai barang umum,maka
msyarakat dapat menggunakannya tanpa ada hambatan dari orang lain. Oleh karna
itu,dalam tradisi islam-menumpuk uang sangat di larang sebab kegiatan menumpuk
uang akan mengganggu orang lain menggunakannya.
Daftar Pustaka :
1.Eko Suprayitno,Ekonomi Islam (Pendekatan Ekonomi
Makro Islamdan Konvensional). Yogyakarta:Graha Ilmu,2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar