A. Pengertian
a. Ijarah adalah akad
penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam
waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan
pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir)
tanpa didikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.
b. Ijarah adalah akad
antara bank (mu’ajjir) dengan nasabah (mutta’jir) untuk menyewa suatu
barang/objek sewa milik bank dan bank mendapat imbalan jasa atas barang yang
disewanya, dan diakhiri dengan pembelian obyek sewa oleh nasabah.
Landasan
syariah akad ini adalah fatwa DSN-MUI No.09 /DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan
Ijarah.
B.Dasar Hukum
Ijarah
a.
Al- Qur’an
“Dan jika kamu ingin anakmu
disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan
pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah
bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.(QS.al-Baqarah:233)
b.
Al-Hadits
“Berikanlah upah kepada orang yang
kamu pekerjakan sebelum kering keringat mereka”.(HR. Abu Ya’la, Ibnu Majah, at-Thabrani dan Tirmidzi)
C.Rukun Ijarah
1. Mu’jar(orang/barang yang
disewa)
2. Musta’jir (orang yang
menyewa)
3. Sighat (ijab dan qabul)
4. Upah dan manfaat.
D.Syarat Ijarah
§ Kedua orang
yang berakad harus baligh dan berakal
§ Menyatakan
kerelaannya untuk melakukan akad ijarah
§ Manfaat yang
menjadi objek ijarah harus diketahui secara sempurna
§ Objek ijarah
boleh diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat
§ Objek ijarah
sesuatu yang dihalalkan oleh syara’ dan merupakan sesuatu yang bisa disewakan
§ Yang disewakan
itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa
§ Upah/sewa dalam
akad harus jelas, tertentu dan sesuatu yang bernilai harta.
E.Fitur dan
Mekanisme
a)
Hak Perusahaan
Pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir), yaitu memperoleh pembayaran
sewa dan/atau biaya lainnya dari penyewa (musta’jir);dan mengakhiri akad
Ijarah dan menarik objek Ijarah apabila penyewa tidak mampu membayar sewa
sebagaimana diperjanjikan.
b) Kewajiban perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa
antara lain, yaitu:
1. menyediakan objek ijarah
yang disewakan;
2. menanggung biaya
pemeliharaan objek ijarah;
3. menjamin objek ijarah yang
disewakan tidak terdapat cacat dan dapat berfungsi dengan baik.
c) Hak penyewa (musta’jir),
antara lain meliputi:
1. menerima objek ijarah
dalam keadaan baik dan siap dioperasikan;
2. menggunakan objek ijarah yang
disewakan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang diperjanjikan.
d) Kewajiban penyewa antara lain
meliputi:
1. membayar sewa dan
biaya-biaya lainnya sesuai yang diperjanjikan;
2. mengembalikan objek
iajrah apabila tidak mampu membayar sewa;
3. menjaga dan menggunakan
objek ijarah sesuai yang diperjanjikan;
4. tidak menyewakan kembali
dan/atau memindahtangankan objek ijarah kepada pihak lain.
F.Objek Ijarah
Objek ijarah adalah berupa barang modal yang memenuhi
ketentuan, antara lain:
1.
objek ijarah merupakan milik dan/atau dalam penguasaan
perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir);
2.
manfaat objek ijarah harus dapat dinilai;
3.
manfaat objek ijarah harus dapat diserahkan penyewa (musta’jir);
4.
pemanfaatan objek ijarah harus bersifat tidak dilarang
secara syariah (tidak diharamkan);
5.
manfaat objek ijarah harus dapat ditentukan dengan jelas;
6.
spesifikasi objek ijarah harus dinyatakan dengan jelas,
antara lain melalui identifikasi fisik, kelayakan, dan jangka waktu
pemanfaatannya.
G.Sifat dan Hukum
Akad Ijarah
Para ulama Fiqh berbeda pendapat tentang sifat akad ijarah, apakah bersifat
mengikat kedua belah pihak atau tidak. Ulama Hanafiah berpendirian bahwa akad
ijarah bersifat mengikat, tetapi boleh dibatalkan secara sepihak apabila
terdapat uzur dari salah satu pihak yang berakad, seperti contohnya salah satu
pihak wafat atau kehilangan kecakapan bertindak hukum. Apabila salah seorang
yang berakad meninggal dunia, akad ijarah batal karena manfaat tidak boleh
diwariskan.
Akan tetapi, jumhur ulama mengatakan bahwa akad ijarah itu bersifat mengikat,
kecuali ada cacat atau barang itu tidak boleh dimanfaatkan. Apabila seorang
yang berakad meninggal dunia, manfaat dari akad ijarah boleh diwariskan karena
termasuk harta dan kematian salah seorang pihak yang berakad tidak membatalkan
akad ijarah.
H.Berakhirnya
Akad Ijarah
1. objek hilang atau musnah,
2. tenggang waktu yang disepakati dalam akad ijarah
telah berakhir,
3. menurut ulama Hanafiyah, wafatnya seorang yang
berakad.
4. menurut ulama Hanafiyah, apabila ada uzur dari
salah satu pihak seperti rumah yang disewakan disita Negara karena terkait
utang yang banyak, maka akad ijarah batal. Akan tetapi, menurut jumhur ulama
uzur yang boleh membatalkan akad ijarah hanyalah apabila obyeknya cacat atau
manfaat yang dituju dalam akad itu hilang, seperti kebakaran dan dilanda
banjir.
I.Aplikasi Ijarah
di Lembaga Keuangan Syariah
Bank-bank Islam yang mengoperasikan produk ijarah, dapat melakukan leasing,
baik dalam bentuk operting lease maupun financial lease. Akan
tetapi, pada umumnya bank-bank tersebut lebih banyak menggunakan Ijarah
Muntahiya bit-Tamlik, karena lebih sederhana dari sisi pembukuan. Selain
itu, bank pun tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan aset, baik pada saat
leasing maupun sesudahnya.