Rabu, 29 Maret 2017

Pengertian Fiqih Muamalah

A. Pengertian Fiqih
     Menurut etimologi (bahasa), fiqih artinya adalah paham. diriwayatkan oleh Imam Bukhari : 
"Barang siapa yang dikehendaki Allah menjadi orang yang baik di sisi-Nya, niscaya diberikan kepad-Nya pemahaman (yang mendalam) dalam pengetahuan agama".
     Menurut terminologi, fiqih pada mulanya berarti pengetahuan keagmaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa akidah, akhlak, maupun amaliah (ibadah), yakni sama dengan arti syariah Islamiyah. Namun perkembangan selanjutnya, fiqih diartikan sebagai bagian dari Syariah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syariah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari dalil-dalil yang terinci.

B. Pengertian Muamalah
     Dari segi bahasa, "muamalah" berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Kata-kata semacam ini adalah kata kerja aktif yang harus mempunyai dua buah pelaku, yang satu terhadap yang lain saling melakukan pekerjaan secara aktif, sehingga kedua pelaku tersebut saling menderita dari satu terhadap yang lainnya.
     Menurut Louis Ma’luf, pengertian muamalah adalah hukum-hukum syara yang berkaitan dengan urusan dunia, dan kehidupan manusia, seperti jual beli, perdagangan, dan lain sebagainya.
    Sedangkan menurut Ahmad Ibrahim Bek, menyatakan muamalah adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan, perkawinan, thalak, sanksi-sanksi, peradilan dan yang berhubungan dengan manajemen perkantoran, baik umum ataupun khusus, yang telah ditetapkan dasar-dasarnya secara umum atau global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia dalam bertukar manfaat di antara mereka.
C. Pengertian Fiqih Muamalah
     Pengertian fiqih muamalah menurut terminologi dapat dibagi menjadi dua.
1. Dalam arti luas 
     Fiqih muamalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah SWT., yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan.
      Menurut pengertian ini, manusia, kapanpun dan di mana pun, harus senantiasa mengikuti aturan yang telah ditetapkan Allah SWT., sekalipun dalam perkara yang bersifat duniawi sebab segala aktivitas manusia akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat.
       Dengan kata lain, dalam Islam, tidak ada pemisahan antara amal dunia dan amal akhirat, sebab sekecil apapun aktivitas manusia di dunia harus didasarkan pada ketetapan Allah SWT. agar kelak selamat di akhirat.
2. Dalam arti sempit
    Fiqih muamalahdalam arti sempit menekankan keharusan untuk menaati aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan cara memperolaeh , mengatur, mengelola, dan mengembangkan mal (harta benda).
     Namun, menurut pengertian muamalah diatas, fiqih muamalah tidak mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan harta, seperti cara mengatur tirkah (harta waris), sebab masalah ini telah diatur dalam disiplin lmu itu sendiri, yaitu dalam Fiqih Mawaris.
DAFTAR PUSTAKA : 

Prof. DR. H. Rachmat Syafei, MA., Fiqih Muamalah, Bandung, CV PUSTAKA SETIA, 2001.

http://www.referensimakalah.com/2012/09/pengertian-bahasa-dari-segi-bahasa-dan-istilah.html