Minggu, 09 April 2017

Uang Kertas dan Fungsi Uang dalam Islam




A.      Uang Kertas dalam Pandangan Islam
Uang kertas yang berlaku pada zaman sekarang di sebut fiat money. Dinamakan demikian karena kemampuan uang untuk berfungsi sebagai alat tukar dan memiliki daya beli tidak di sebabkan karna uang tersebut di latar belakangi oleh emas. Dahulu ketika duni masih mengikuti standar emas(gold standar) memang benar uang di latar belakangi oleh emas. Namun rezim ini telah lama ditinggalkan oleh perekonomian pada pertengahan dasawarsa 1930-an(Inggris meninggalkannya pada tahun 1931 dan seluruh dunia telah meniggalkannya pada tahun 1976). Kini uang kertas yang beredar dalam kehidupan kita sehari-hari menjadi alat tukar karna pemerintah menetapkannya sebagai alat tukar. Sekiranya pemerintah mencabut keputusannya dan menggunakan uang dari jenis lain,niscaya uang kertas tersebut tidak akan memiliki bobot sama sekali.
Lalu bagaimana hukum uang kertas di tinjau dari sis syari’ah. Ada yang berpendapat bahwa uang kertas tidak berlaku riba sehingga kalau ada orang berutang Rp. 100000 kemudian mengembalikan kepada pemberi utang sebanyak Rp. 120.000 dalam tempo tiga bulan tidak termasuk riba. Mereka beranggapan baahwa yang berlaku pada zaman Nabi SAW. adalah uang emas dan perak dan yang diharamkantukar-menukar dengan kelebihan adalah emas dan perak, karena itu uang kertas tidak berlaku hukum riba padanya.
Jawaban sebenarnya dapat kita cari dari penjelasan yang telah lalu yaitu bahwa mata uang bisa dibuat dari benda apa saja, sampai-sampai kulit unta, kata Umar bi Khatab. Ketika enda tersebut telah ditetapkan sebagai mata uang yang ah, maka barang tersebut telah berubah fungsinya dari barang biasa menjadi alat tukar dengan segala fungsi turunannya. Jumhur ulama telah sepakat bahwa illat dalam emas dan perak yang diharamkan pertukarannya kecuali serupa dengan serupa, yaitu barang-barang tersebut menjadi alat tukar, penyimpan nilai diana semua barang ditimbang dan dinilai dengan nilainya.
Oleh karena itu, ketika uang kertas telah menjadi alat pembayaran yang sah, sekalipun tidak dilatar belakangi lagi oleh emas, maka kedudukannya dalam hukum sama dengan kedudukan emas dan perak yang pada waktu Al-Qur’an diturunkan tengah menjadi alat pembayaran yang sah. Karena itu riba berlaku pada uang kertas. Uang kertas juga diakui sebagai harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakat daripadanya. Dan zakat pun sah dikeluarkan dalam bentuk uang kertas. Begitu pula ia dapat digunakan sebagai alat untuk membayar mahar.

2.      Hubungan Uang dengan Modal dalam Perspektif Ekonomi Islam
Modal (capital) mengandung arti barang yang dihasilkan oleh alam atau buatan manusia, yang diperlukan bukan untuk memenuhi secara langsung keinginan manusia tetapi untuk membantu memproduksi barang lain yang pada gilirannya akan dapat memenuhi kebutuhan manusia secara langsung dan menghasilkan keuntungan.secara fisik terdapat dua jenis modal yaitu fixed capital  ( modal tetap ) dan circulating capital ( modal yang bersirkulasi ).  Fixed capital contohnya seperti gedung-gedung, mesin-mesin atau pabrik-pabrik, mobil dan lain-lain; yaitu benda-benda yang ketika manfaatnya di nikmati, eksetensi substansinya tidak berkurang. Adapun circulating capital itu seperti bahan baku, uang, dan lain-lain yaitu benda-benda yang ketika manfaatnya dinikmati, subtintasinya juga hilang.
Perbedaan keduanya dalam sayri’ah dapat kita lihat sebagai berikut. Modal tetap pada umumnya dapat di sewakan tapi tidak dapat di pinjamkan(khard). Adapun modal sirkulasi yang bersifat konsumtis dan bisa di pinjamkan tetapi tidak dpat di sewakan. Hal itu di sebabkan karena ijaroh dalam islam hanya dapat di lakukan kepada benda-benda yang memiliki karakteristik subtansinya dapat di nikmati secara terpisah atau sekaligus. Ketika sebuah barang di sewakan,maka manfaat barang tersebut di pisahkan dari pemiliknya. Ia kini di nikmati oleh penyewa namun status kepemilikannya tetap pada si pemiliknya. Ketilka masa seha sudah berakhir,barang tersebut di kembalikan kepada si pemiliknya dalam keadaan utuh seperti sedia kala.
Uang tidak memiliki sifat seperti ini ketika seseorang menggunakan uang, maka jumlah uang itu habis dan hilang. Lalu ia menggunakan uang tersebut dari pinjaman,maka ia menanggung hutang sebesar jumlah yang di gunakan dan harus mengembalikan dalam jumlah yang sama(mits) bukan substansinya(‘ain).
Dari uraian di atas nyatalah bahwa barang modal yang masuk dalam kategori tetap,seperti kendaraan,mobil,bangunan,kapal,dll akan mendapatkan return orn capital dalam bentuk upah dari penyewaan jika transaksi yang di gunakan adalah ijaroh(sewa menyewa). Di samping itu,barang-barang modal ini dapt juga mendapatkan return on capital dalam bentuk bagian dari laba(profit) “jika transaksi yang di gunakan adalah musyarakah atas dasar kaidah suatu barang yang dapat di sewakan,maka barang tersebut dapat di lakukan musyarokah atasnya”. Ini telah di lakukan oleh kaum muslimin dari zaman dahulu misalnya dalam transaksi muzaraah. Dalam akad ini si pemilik tanah menyediakan tanah untuk di garap oleh penanam (petani penggarap). Keuntungan yang di hasilkan oleh usaha ini di bagi 2 sesuai dengan kesepakatan,misalnya 50%-50%.

B.Fungsi uang dalam Islam
Dalam sistem perekonomian manapun, fungsi utama uang adalah sebagai alat tukar (medium of axchange). Ini adalah fungsi utama uang. Dari fungsi utama ini,di turunkan fungsi-fungsi yang lain seperti uang sebagai standard of value (pembakuan nilai), store of value (penyimpan kekayaan),unit of account (satuan penghitungan) dan standard of defferred payment (pembakuan pembayaran tangguh) mata uang manapun niscaya akan berfungsi seperti ini.
Namun ada suatu hal yang sangat berbeda dalam memandang uang,antara sistem kapitalis dengan sistem islam. Dalam sistem perekonomian kapitalis,uang tidak hanya sebagai alat tukar yang sah (legal tender) melainkan juga sebagai komoditas. Menurut sistem kapitalis,uang juga dapat di perjual belikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh. Lebih jauh dengan cara pandang denikian,maka uang juga dapat di sewakan  (leasing).
Dalam islam apapun yang berfungsi sebagai uang,maka fungsinya hanyalah sebagai medium of exchange. Ia bukan suatu komoditas yang bisa di jual belikan baik secara on the spot maupun bukan. Satu fenomena penting dari karakteristik uang adalah bahwa ia tidak di perlukan untuk di konsumsi,ia tidak di perlukan untuk dirinya sendiri,melainkan di perlukan untuk mebeli barang yang lain sehingga kebutuhan manusia dapat terpenuhi.inilah yang di jelaskan oleh imam ghazali bahwa emas dan perak hanyalah logam yang di dalam substansinya (zat nya itu sendiri ) tidak ada manfaatnya atau tujuan-tujuannya. Menurut beliau,”kedua-duanya tidak memiliki apa-apa tetapi keduanya berarti segala-galanya”. Keduanya ibarat cermin ia tidak memiliki warna namun ia bisa mencerminkan semua warna.
Ketika uang di perlakukan sebagai komoditas oleh sistem kapitalis,berkembanglah apa yang di sebut pasar uang.Terbentuknya pasar uang ini menghasilkan dinamika yang khas dalam perekonomian konvensional,terutama pada sistem moneternya. Pasar uang ini yang kemudian berkembang dengan munculnya pasar derivatif,yang merupakan turunan dari pasar uang. Pasar derivatif ini menggunakan instrumen bunga sebagai harga dari produk-produknya. Transaksi di pasar uang dan pasar derivatifnya ini tidak berlandaskan motif transaksi yang ril sepenuhnya,bhkan sebagian besar di antaranya mengandung motif spekulasi. Maka tidak heran  jika perkembangan di pasar moneter konvensional begitu spektakuler.
Dalam perjalanan sejarah,berkembang pemikiran bahwa uang tidak hanya bisa di buat dari emas atu perak. Dalam pikiran para sahabat Rasulullahpun telah berkembang kemungkinan untuk membuat uang dari bahan lain. Misalnya Umar bin Khatab pernah mengatakan:”Aku ingin (suatu saat) menjadikan kulit unta sebagai alat tukar”. Pernyataan ini keluar dari bibir seseorang yang sangat paham akan hakikat uang dan fungsinya dalam ekonomi. Menurut Umar,sesungguhnya uang sebagai alat tukar tidak harus terbatas pada dua logam mulia saja seperti emas dan perak. Kedua logam mulia ini akan mengalami ketidakstabilan mana kala terjadi ketidakstabilan pada sisi permintaan maupum penawarannya. Karna itu, apapun, sesungguhnya dapat berfungsi menjadi uang termasuk kulit unta. Dalam pandangannya suatu barang yang telah berubah fungsinya menjadi alat tukar (uang),maka funsi moneternya akan meniadakanfungsinya atau paling tidak akan mendominasi fungsinya sebagai komuditas biasa.
a.       Uang sebagai ukuran harga
Ini merupakan fungsi yang terpenting. Uang adalah satuan nilai atau standar ukuran harga dalam transaksi barang dan jasa. Ini berarti uang berperan menghargai secara aktual barang dan jasa. Dengan adanya uang sebagai satuan nilai memudahkan terlaksananya transaksi dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Al-ghazali berpendapat uang adalah ibarat cermin. Dalam arti uang berfungsi sebagai ukuran nilai yang dapat merefleksikan harga benda yang ada di hadapannya.
b.      Uang sebagai media menyimpan nilai
Uang sebagai store of value berarti uang adalah cara mengubah daya beli dari masa kini ke masa depan. Uang sebagai penyimpan nilai di maksudkan bahwa orang yang mendapat uang kadang tidak mengeluarkan seluruhnya dalam satu waktu,tapi ia disisihkan sebagian untuk membeli baraang atau jasa yang ia butuhkan pada waktu yang ia inginkan,atau ia simpan untuk hal-hal yang tak terduga. Hal ini di sebabkan karena motif yang mempengaruhi seseorang untuk mendapatkan uang di samping untuk transaksi juga untuk berjaga jaga dari kemungkinan-kemungkinan yang tak terduga seperti kondisi di atas.

C.Time Value of Money dalam Islam
       Konsep Time Value of Money atau yang disebut oleh para ekonom sebagai positive preference menyebutkan bahwa nilai komoditi pada saat ini lebih tinggi dibanding nilainya di masa depan. Konsep capital and interest dan positive theory of capital yang dikembangkan oleh ekonom menyebutkan bahwa positive preference merupakan pola ekonomi yang normal, sistematis, dam rasional. Islam mengenal prinsip bahwa uang dan kekayaan harus digunakan untuk kebiasaan baik bukan dieksploitasi. Tidak boleh berlebih-lebihan, dan tidak dibiarkan sia-sia menganggur (Iwan Triyono dan Moh. As’udi, 2001:41).
       Islam sangat menghargai waktu, tetapi penghargaannya tidak diwujudkan dalam rupiah tertentu atau presentase bunga tetap. Karena hasil yang nyata dari optimalosasi waktu itu variable, tergantung jenis usaha, sektor industri, lama usaha, keadaan pasar, stabilitas polotik, produk yang dijual, jaringan pemasaran, termasuk siapa pengelolanya (Iwan Triyono dan Moh. As’udi, 2001: 42).
       Dalm Islam tidak dikenal dengan adanya time value of money, yang dikenal adalah economic value of time. Teori time value of time adalah sebuah kekeliruan besar karena mengambil dari ilmu pertumbuhan populasi dan tidak ada di ilmu finance.


 Daftar Pustaka :
1.Nurul Huda M.Heykal,Lembaga Keuangan Islam (Jakarta:PT Fajar Inter Pratama Mandiri,2000) 


Uang dalam Perspektif Islam




A.  Pengertian Uang dalam Islam
Dalam ekonomi Islam, secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu-nuqud. Pengertiannya ada beberapa makna, yaitu al-naqdu  yang berarti yang baik dari dirham, menggenggam dirham, dan al-naqdu juga berarti tunai. Kata nuqud tidak terddapat dalam Al-Qur’an dan hadist karena bangsa Arab umumnyatidak menggunakan nuqud untuk menunjukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar untuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas dan kata dirham untuk menunjukkan alat tukar yang terbuat dari perak.mereka juga menggunakan wariq untuk menunjukkan dirham perak, kata ‘ain untuk menunjukkan dinar emas. Sementara itu kata fulus (uang tembaga) adalah alat tukar tambahan yang digunakan untuk membeli barang-barang murah (Rozalinda, 2014:279).
Defenisi nuqud menurut abu ubaid (wafat 224 H),dirham dan dinar adalah nilai harga sesuatu sedangkan segala sesuatu tidak bisa menjadi harga bagi keduanya,ini berarti dinar dan dirham adalah standar ukuran yang dibayarkan dalam transaksi barang dan jasa. Al Ghozali (wafat 505 H)menyatakan,Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim penengah diantara seluruh hartasehingga seluruh harta bisa diukur dengan ke duanya.ibn.al qoyim (wafat 751 H)berpendapat dinar dan dirham adalah nilai harga barang komuditas. Ini mengisyaratkan bahwa uang adalah standar unit ukuran untuk nilai harga komuditas(Ahmad Hasan,2005:5-8).
Uang adalah standar kegunaan yang terdapat pada barang dan tenaga. Uang di definisikan sebagai sesuatu yang dipergunakan untuk mengukur tiap barang dan tenaga. Misalkan harga adalah standar untuk barang,sedangkan upah adalah standar untuk manusia,yang masing-masing merupakan perkiraan masyarakat terhadap nilai barang dan tenaga orang.perkiraan nilai-nilai barang dan jasa ini di negri manapun dinyatakan dengan satuan-satuan,maka satuan-satuan inilah yang menjadi standar yang di pergunakan untuk mengukur kegunaan baran dan tenaga yang kemudian menjadi alat tukar (medium of exchange) dan di sebut dengan satuan uang (Taqiyuddin Annabani,2000:297).
Selain itu uang didefenisikan sebagai segala sesuatu (benda) yang di terima oleh masyarakat sebagai alat perantara dalam melakukan tukar menukar atau perdagangan.agar masyarakat menerima dan menyetujui penggunaan benda sebagai uang harus memenuhi 2 persyaratan sebagai berikut:
a.       Persyaratan psikologis,yaitu benda tersbut harus dapat memuaskan bermacam-macam keinginan dari orang yang memilikinya sehingga semua orang mau mengakui dan menerimanya.
b.      Syarat teknis adalah syarat yang melekat pada uang,diantaranya:
1) Tahan lama dan tidak mudah rusak
2) Mudah di bagi-bagi tanpa mengurangi nilai
3) Mudah di bawa
4) Nilainya relatif stabil
5) Jumlahnya tidak berlebihan
6) Terdiri atas berbagai nilai nominal

B. Uang Dalam Pandangan Islam
Dalam sejarah Islam,uang merupakan sesuatu yang di adopsi dari peradaban romawi dan persia. Ini di mungkinkan karena penggunaan dan konsep uang tidak bertentangan dengan ajaran islam. Dinar adalah mata uang emas yang di ambil dari romawi dan dirham adalah mata uang perak warisan peradaban persia. Perihal dalam Al-Qur’an dan Hadis dua logam mulia ini,emas dan perak,telah di debutkan baik dalam fungsinya sebagai mata uang atau sebagai harta dan lambang kekayaan yang di simpan. Misalnya dalam Q.S.Attaubah Ayat 34 di sebutkan:
            “Hai orang-orang yang beriman,sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi(manusia) dari jlan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah,maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.

Ayat tersebut menjelaskan,orang-orang yang menimbun emas dan perak,baik dalam bentuk mata uang maupun dalam bentuk kekayaan biasa dan mereka tidak mau mengeluarkan zakatnya akan di ancam dengan azab yang pedih. Artinya,secara tidak langsung ayat ini juga menegaskan tentang kewajiban zakat bagi logam mulia secara khusus.
Lalu dalam surah al-Khaf:19 Allah berfirman:

“Dan demikianlah kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka:sudah berapa lamakah kamu berada (disini) ?”. mereka menjawab:” kita berada (disini) sehari atau setengah hari”. Berkata (yang lain lagi):”Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lama kamu berada (disini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kotadengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik,maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu,dan hendaklah ia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.”

Ayat itu menceritakan kisah tujuh pemuda yang bersembunyi di sebuah gua (ashabul kahf) untyuk menghindari penguasa yang dzalim. Mereka lalu di tudurkan allah selama 309 tahun. Ketika mereka terbangu bangun dari tidur panjang itu, salah seorag dari mereka di minta oleh yang lain untuk mencari makanan sambil melihat keadaan. Utusan dari para pemuda itu memebelanjakan uang peraknya ( wariq ) untuk memebeli makanan sesudah mereka  tertidur selama 309tahun.  Al-quran menggunakan kata wariq yang artinya adalah uang logam dari perak atau dirham.
Selain ayat di atas, al-quran juga menciptakan kisah nabi yusuf yang di buang dalam sumur oleh para saudara-saudaranya. Yusuf kecul lalu di temukan oleh para musafir yang menimba air di sumur tersebut, lalu mereka menjual yusuf sebagai budak dengan harga yang murah yaitu beberapa dirham saja. Dengan jelas ayat ini menggunakan kata-kata dirham yang beraarti mata uang logam daroi perak. Dari cerita yang di unggkappan leh al-quran ini je;aslah bahwa penggunaan dua logam mulia ( binetalisme) sebagai mata uang telah di lakukaan oleh manusia sejak ribuan tahun sebelum kelahiran nabi muhammad saw..
Selain dirham masyarakat arab sebelum islam juga telah mengenal dinar,mata uang yang terbuat dari emas. Dinar dan dirham di peroleh bangsa arab dari hasil perdagangan yang mereka lakukan dengan bangsa-bangsa di seputar jazirah arab. Para pedagang kalau pulang dari syam,mereka membawa dinar emas romawi(byzantium) dan dari irak mereka membawa dirham perak rusia(sassanid). Kadang-kadang mereka juga membawa dirham himyar dan yman. Jadi, pada masa itu sudah banyak mata uang asing yang masuk negri hijas. Mata uang itu di gunakan hingga runtuhnya khlafah usmaniyah di Turki pasca perang dunia 1.
Di dalam ekonomi Islamuang bukanlah modal. Sementara ini kita kdan salah kaprah menempatkan uang. Uang kita sama artikan dengan modal (cpital). Uang adalah barang khalayak atau public goods masyarakat luas. Uang bukan barang monopoli seseorang. Jadi semua orang berhak memiliki uang yang belaku di suatu negara. Sementara modal adalah barang pribadi atau orang perorang. Jika uang sebagai flow concept sementara modal adalah stock concept.

a.       Money As Flow Concep
Di depan telah disinggumg, bahwa uang adalah sesuatu yang mengalir. Sehingga uang diibaratkan seperti air. Jika air di sungai itu mengalir, maka air tersebut akan bersih dan sehat. Jika air berhenti (tidak mengalir secara wajar) maka air tersebut menjadi busuk dan bau demikian juaga dengan uang. Uang berputar untuk produksi akan dapat menimbulkan kemakmuran dan kesehatan ekonomi masyarakat. Sementara, jika uang ditahan maka menyebabkan macetnya perekonomian. Dalam ajaran Islam, uag harus diputar terus sehingga dapat mendatangkan keuntungan yang lebih besar. Untuk itu uang perlu digunakan untuk investasi di sektor ril, maka tidak akan mendatangkan apa-apa (Q.S.Al-Lahab) penyimpanan uang telah mencapai haulnya, menurut ajaran Islam, akan dikenai zakat.
b.Money as Public goods
uang adalah barang untuk masyarakat banyak. Bukan monopoli perorangan. Sebagai barang umum,maka msyarakat dapat menggunakannya tanpa ada hambatan dari orang lain. Oleh karna itu,dalam tradisi islam-menumpuk uang sangat di larang sebab kegiatan menumpuk uang akan mengganggu orang lain menggunakannya.
Daftar Pustaka :
1.Eko Suprayitno,Ekonomi Islam (Pendekatan Ekonomi Makro Islamdan Konvensional). Yogyakarta:Graha      Ilmu,2005.



Minggu, 02 April 2017

Pembagian dan Ruang Lingkup Fiqih Muamalah dan Hubungan Fiqih Islam dengan Hukum Romawi


A.    Pembagian Fiqih Muamalah
Menurut Ibn Abidin, fiqih muamalah dalam arti luas dibagi menjadi lima bagian:
1.    Muawadhah Maliyah (Hukum Perbendaan)
2.    Munakahat (Hukum Perkawinan)
3.    Muhasanat (Hukum Acara)
4.    Amanat dan ‘Aryah (Hukum Pinjaman)
5.    Tirkah (Hukum Peninggalan)
Dari pembagian diatas, yang merupakan disiplin ilmu tersendiri adalah munakahat dan tirkah. Sedangkan menurut Al-Fikri dalam kitab Al-Muamalah Al-Madiyah wa Al-Adabiyah membagi Fiqh Muamalah menjadi dua bagian:
1.    Al-Muamalah Al-Madiyah
Al-Muamalah Al-Madiyah adalah muamalah yang mengakaji segi objeknya, yakni benda. Sebagian ulama berpendapat bahwa Al-Muamalah Al-Madiyah bersifat kebendaan, yakni benda yang halal, haram, dan syubhat untuk dimiliki, diperjual belikan, atau diusahakan, benda yang menimbulkan kemadharatan dan mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, dll. Semua aktivitas yang berkaitan dengan benda, seperti al- bai’ (jual beli) tidak hanya ditujukan untuk memperoleh keuntungan semata, tetapi jauh lebih dari itu, yakni untuk memperoloh ridha Allah SWT. Jadi kita harus menuruti tata cara jual beli yang telah ditentukan oleh syara’.
1.    Al-Muamalah Al-Adabiyah
Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah muamalah ditinjau dari segi cara tukar-menukar benda, yang sumbernya dari pancaindra manusia, sedangkan unsur-unsur penegaknya adalah hak dan kewajiban, seperti jujur, hasut, iri, dendam, dll. Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah aturan-aturan Allah yang ditinjau dari segi subjeknya (pelakunya) yang berkisar pada keridhaan kedua pihak yang melangsungkan akad, ijab kabul, dusta, Dan lain-lain.

B.      Ruang Lingkup Fiqih Muamalah
     Ruang lingkup fiqih muamalah terbagi menjadi dua:
1.    Al-Muamalah Al-Adabiyah.
Hal-hal yang termasuk Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah ijab kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta.
2.      Al-Muamalah Al-Madiyah

a.      Jual beli (Al-bai’ at-Tijarah)
b.      Gadai (rahn)
c.       Jaminan/ tanggungan (kafalah)
d.      Pemindahan utang (hiwalah)
e.       Jatuh bangkit (tafjis)
f.       Batas bertindak (al-hajru)
g.      Perseroan atau perkongsian (asy-syirkah)
h.      Perseroan harta dan tenaga (al-mudharabah)
i.        Sewa menyewa tanah (al-musaqah al-mukhabarah)
j.        Upah (ujral al-amah)
k.      Gugatan (asy-syuf’ah)
l.        Sayembara (al-ji’alah)
m.    Pembagian kekayaan bersama (al-qisamah)
n.      Pemberian (al-hibbah)
o.      Pembebasan (al-ibra’), damai (ash-shulhu)
p.      beberapa masalah mu’ashirah (mukhadisah), seperti masalah bunga bank, asuransi, kredit, dan masalah lainnnya.
q.      Pembagian hasil pertanian (musaqah)
r.       Kerjasama dalam perdagangan (muzara’ah)
s.       pembelian barang lewat pemesanan (salam/salaf)
t.        Pihak penyandang dana meminjamkan uang kepada nasabah/ Pembari modal (qiradh)
u.      Pinjaman barang (‘ariyah)
v.      Sewa menyewa (al-ijarah)
w.    Penitipan barang (wadi’ah)
     Peluang ijtihad dalam aspek tersebut diatas harus tetap terbuka, agar hukum Islam senantiasa dapat memberi kejelasan normatif kepada masyarakat sebagai pelaku-pelaku ekonomi. 
C.    Hubungan Hukum Islam dengan Hukum Romawi
     Ada 3 perbedaan pendapat tentang hukum Islam dengan hukum Romawi :
1.    Golongan orientalis, Von Kremaer, Ignaz Golziher dan Amon, berpendapat bahwa hukum Islam benar-benar dipengaruhi oleh hukum Romawi. Amon menyatakan bahwa syari’at Islam adalah hukum Romawi Timur yang sudah mengalami perubahan-perubahan dalam penyesuaiannya dengan masalah-masalah politik negara-negara Arab yang menjadi jajahannya.

2.    Golongan sarjana Muslim, Faiz al-Kuhri, Arif al-Naqdi, dan Syaikh Muhammad Sulaiman, berpendapat bahwa hukum Islam sama sekali tidak dipengaruhi oleh hukum Romawi, sebab hukum Islam dipraktikkan/diundangkan lebih dahulu daripada hukum Romawi, yakni hukum Romawi timbul setelah sarjana Barat mempelajari hukum Islam.

3.    Golongan moderat, Sayyid Muhammad Hafidz Shabri, Ahmad Amin, dan Syafiq Syahanah, berpendapat bahwa kedua pendapat diatas memiliki nilai kebenaran dan juga memiliki nilai kesalahan.
Menurut Abdul Madjid hukum Islam dan hukum Romawi terdapat perbedaan-perbedaan yang menonjol, antara lain :
Kedudukan wanita Romawi di bawah perintah kekuasaan kaum laki-laki selama hidupnya, wanita sama sekali tidak mempunyai hak untuk melakukan transaksi-transaksi harta kekayaan tanpa izin suami, sedangkan dalam hukum Islam tidak seketat itu walaupun harus diakui ada batasan-batasannya.
Pemindahan hutang (hiwalah) dalam hukum Romawi dilarang, sedangkan dalam hukum Islam dibolehkan menurut semua madzhab.



DAFTAR PUSTAKA :

1. Rachmat Syafei,  Fiqih Muamalah, Bandung, CV Pustaka Setia, 2001.