A.
Pengertian Gadai (Rahn)
Gadai atau al-rahn
(الرهن)
secara bahasa dapat diartikan sebagai (al stubut,al habs) yaitu
penetapan dan penahanan. Istilah hukum positif di indonesia rahn adalah
apa yang disebut barang jaminan, agunan, rungguhan, cagar atau cagaran, dan
tanggungan.
Azhar Basyir memaknai rahn (gadai) sebagai perbuatan menjadikan suatu
benda yang bernilai menurut pandangan syara’ sebagai tanggungan uang, dimana
adanya benda yang menjadi tanggungan itu di seluruh atau sebagian utang dapat
di terima. Dalam hukum adat gadai di artikan sebagai menyerahkan tanah untuk
menerima sejumlah uang secara tunai, dengan ketentuan si penjual (penggadai)
tetap berhak atas pengembalian tanahnya dengan jalan menebusnya kembali.
Al-rahn adalah
menahan salah satu harta milik si peminjam atas pinjaman yang diterimanya.
Barang yang di tahan tersebut memiliki nilai
ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan memperoleh
jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara
sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan hutang atau gadai.
Pemilik barang gadai disebut rahin dan orang yang mengutangkan yaitu
orang yang mengambil barang tersebut serta menahannya disebut murtahin,
sedangkan barang yang di gadaikan disebut rahn
B.
Dasar Hukum Rahn
Akad rahn diperbolehkan oleh syara’ dengan berbagai dalil Al-Qur’an
ataupun Hadits nabi SAW. Begitu juga dalam ijma’ ulama’. Diantaranya
firman Allah dalam Qs.Al-baqarah; 283
وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ
تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا
فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَه وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا
تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ
وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَعَلِيمٌ
ُ
Artinya:
"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah secara tidak tunai)
sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang
tanggungan yang dipegang (oleh piutang). Akan tetapi jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya".
(Al-Baqarah 283).
Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Nasai,
dan Ibnu Majah dari Anas r.a berkata:
عَنْ
أَنَسٍ – رضى الله عنه – قال : لَقَدْ رَهَنَ النَّبِىُّ – صل الله عليه وسلم –
دِرْعًا لَهُ بِالْمَدِينَةِ عِنْدَ يَهُودِىٍّ وَأَخَذَ مِنْهُ
شَعِيرًا
ى
Artinya:
" Rasullulah SAW, telah merungguhkan baju besi beliau kepada seorang
Yahudi di Madina, sewaktu beliau menghutang syair (gandum) dari orang Yahudi
itu untuk keluarga itu untuk keluarga beliau". (HR. Ahmad, Bukhari, Nasai,
dan Ibnu Majah).
C.
Rukun dan Syarat Gadai (Rahn)
Dalam melaksanakan suatu perikatan terdapat rukun dan syarat gadai yang
harus dipenuhi. Secara bahasa rukun adalah yang harus dipenuhi untuk sahnya
suatu pekerjaan. Sedangkan syarat adalah ketentuan (peraturan, petunjuk) yang
harus dipindahkan dan dilakukan. Gadai atau pinjaman dengan jaminan benda
memiliki beberapa rukun, antara lain :
1. Akad
dan ijab Kabul
2.
Aqid, yaitu yang menggadaikan dan
yang menerima gadai.
3.
Barang yang dijadikan jaminan
(borg), syarat pada benda yang dijadikan jaminan ialah keadaan barang itu tidak
rusak sebelum janji utang harus dibayar.
Syarat Rahn antara lain :
1. Rahin dan murtahin
Tentang pemberi dan penerima gadai
disyaratkan keduanya merupakan orang yang cakap untuk melakukan sesuatu
perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syari'at Islam yaitu berakal dan
baligh.
2.
Sighat
Ulama
hanafiyah berpendapat bahwa sighat dalam rahn tidak boleh memakai syarat atau
dikaitkan dengan sesuatu. Hal ini karena sebab rahn jual beli, jika memakai
syarat tertentu, syarat tersebut batal dan rahn tetap sah.
3.
Marhun bih (utang)
Menyangkut adanya utang, bahwa utang tersebut disyaratkan
merupakan utang yang tetap, dengan kata lain utang tersebut bukan merupakan
utang yang bertambah-tambah atau utang yang mempunyai bunga, sebab seandainya
utang tersebut merupakan utang yang berbunga maka perjanjian tersebut sudah
merupakan perjanjian yang mengandung unsur riba, sedangkan perbuatan riba ini
bertentangan dengan ketentuan syari'at Islam.
D.
Ketentuan Umum Pelaksanaan Rahn dalam
Islam
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ar-rahn antara
lain:
1. Kedudukan Barang Gadai.
Selama ada di tangan pemegang gadai, maka kedudukan barang
gadai hanya merupakan suatu amanat yang dipercayakan kepadanya oleh pihak
penggadai.
2. Pemanfaatan Barang Gadai.
Pada dasarnya barang gadai tidak boleh diambil manfaatnya
baik oleh pemiliknya maupun oleh penerima gadai. Hal ini disebabkan status
barang tersebut hanya sebagai jaminan utang dan sebagai amanat bagi
penerimanya. Apabila mendapat izin dari masing-masing pihak yang bersangkutan,
maka barang tersebut boleh dimanfaatkan. Oleh karena itu agar di dalam
perjanjian gadai itu tercantum ketentuan jika penggadai atau penerima gadai
meminta izin untuk memanfaatkan barang gadai, maka hasilnya menjadi milik
bersama. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari harta benda tidak
berfungsi atau mubazir.
4.
Resiko Atas Kerusakan Barang
Gadai
Ada beberapa pendapat mengenai kerusakan barang gadai yang
di sebabkan tanpa kesengajaan murtahin. Ulama mazhab Syafi’i dan Hambali
berpendapat bahwa murtahin (penerima gadai) tidak menanggung resiko
sebesar harga barang yang minimum. Penghitungan di mulai pada saat
diserahkannya barang gadai kepada murtahin sampai hari rusak atau
hilang.
5. Pemeliharaan Barang Gadai
Para ulama’ Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa biaya
pemeliharaan barang gadai menjadi tanggungan penggadai dengan alasan bahwa
barang tersebut berasal dari penggadai dan tetap merupakan miliknya. Sedangkan
para ulama’ Hanafiyah berpendapat lain, biaya yang diperlukan untuk menyimpan
dan memelihara keselamatan barang gadai menjadi tanggungan penerima gadai dalam
kedudukanya sebagai orang yang menerima amanat.
5. Kategori Barang Gadai
Jenis
barang yang biasa digadaikan sebagai jaminan adalah semua barang bergerak dan tak
bergerak yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Benda bernilai menurut hukum syara’
b. Benda berwujud pada waktu perjanjian terjadi
c. Benda diserahkan seketika kepada murtahin
6. Pembayaran atau Pelunasan Utang Gadai.
Apabila
sampai pada waktu yang sudah di tentukan, rahin belum juga membayar
kembali utangnya, maka rahin dapat dipaksa oleh marhun untuk
menjual barang gadaianya dan kemudian digunakan untuk melunasi hutangnya.
7. Prosedur Pelelangan Gadai
Jumhur fukaha berpendapat bahwa orang yang menggadaikan
tidak boleh menjual atau menghibahkan barang gadai, sedangkan bagi penerima
gadai dibolehkan menjual barang tersebut dengan syarat pada saat jatuh tempo
pihak penggadai tidak dapat melunasi kewajibanya.
E. Aplikasi dalam
Perbankan
Kontrak rahn dipakai dalam perbankan dalam dua hal, yaitu:
1. Sebagai Produk Pelengkap
Rahn dipakai
dalam produk pelengkap, artinya sebagai akad tambahan (jaminan/collateral)
terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan bai’al murabahah. Bank
dapat menahan nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.
2. Sebagai Produk Tersendiri
Di beberapa negara Islam termasuk di antaranya adalah
Malaysia, akad rahn telah dipakai sebagai alternatif dari pegadaian
konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa, dalam rahn nasabah tidak
dikenakan bunga, yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan,
pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran. Perbedaan utama antara biaya rahn
dan bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang bisa berakumulasi dan
berlipat ganda, sementara biaya rahn hanya sekali dan di tetapkan di
muka.
F. Manfaat Rahn
Manfaat yang dapat di ambil oleh bank dari prinsip ar-rahn adalah:
1.
Menjaga kemungkinan nasabah untuk
lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan.
2.
Memberikan keamanan bagi segenap
penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja.
Jika nasabah peminjam ingkar janji, ada suatu asset atau barang (marhun) yang
dipegang oleh bank.
3.
Jika rahn diterapkan dalam
mekanisme pegadaian, maka akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dana
terutama didaerah-daerah.
G. Risiko Rahn
Adapun resiko yang mungkin terdapat pada rahn apabila diterapkan sebagai
produk adalah:
1. Resiko tak terbayarnya hutang nasabah (wanprestasi)
2. Resiko penurunan nilai aset yang
ditahan atau rusak.
H. Perbedaan
dan Persamaan Gadai Syariah dan Gadai Konvensional
a. Persamaan Gadai Konvensional dengan Gadai Syariah
Persamaan gadai konvensional dengan gadai syariah adalah
seperti berikut:
1. Hak
gadai berlaku atas pinjaman uang
2. Adanya
agunan (barang jaminan) sebagai jaminan utang
3. Apabila
batas waktu pinjaman uang telah habis , barang yang di gadaikan boleh di jual
atau di lelang
b. Perbedaan gadai syariah dengan gadai konvensional
Perbedaan
gadai syariah dengan gadai konvensional adalah sebagai berikut:
INDIKATOR
|
Rahn ( Gadai Syariah )
|
Gadai Konvensional
|
Konsep Dasar
|
Tolong menolong ( jasa
pemeliharaan barang jaminan)
|
Profit Oriented ( Bunga dari
pinjaman pokok/ biaya sewa modal)
|
Jenis Barang Jaminan
|
Barang bergerak dan tidak bergerak
|
Hanya barang bergerak
|
Beban
|
Biaya pembiayaan
|
Bunga (dari pokok pinjaman)
|
Lembaga
|
Hanya bisa dilakukan oleh lembaga
(perum penggadaian)
|
Bisa dilakukan perseorangan
|
Perlakuan
|
Dijual (kelebihan dikembalikan
kepada yang memiliki)
|
Dilelang
|
DAFTAR PUSTAKA :
http://zezameirisenthia90.blogspot.co.id/2016/06/makalah-fiqh-muamalah-gadai-rahn.html
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut