Minggu, 07 Mei 2017

KAFALAH

A.      Pengertian Kafalah
Al-kafalah menurut bahasa artinya, menggambungkan, jaminan, beban, dan tanggugan. Kafalah juga disebut dengan al-dhaman.
Menurut istilah syara’ sebagaimana didefinisikan oleh para ulama’:
1.        Menurut Hasby ash-shiddiqie: menggambungkan dzimmah (tanggung jawab) kepada dzimmah yang lain dalam penagihan. [1]
2.   Menurut mazhab syafii: akad yang menetapkan hak pada tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang dibebankan atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghadirkannya.
3.    Menurut Hanafiyah: proses penggambungan tanggungan kafiil menjadi tanggungan ashiil dalam tuntutan atau permintaan dengan materi atau utang atau barang atau pekerjaan.[2]
Dari beberapa definisi di atas dapat di tarik  kesimpulan bahwa kafalah/dhaman adalah transaksi yang menggabungkan dua tanggungan (beban) untuk memenuhi kewajiban baik berupa utang, uang, barang, pekerjaan, maupun badan.
B.       LANDASAN ATAU DASAR HUKUM
a.         Al-Qur’an (QS. Yusuf : 72)
(#qä9$s% ßÉ)øÿtR tí#uqß¹ Å7Î=yJø9$# `yJÏ9ur uä!%y` ¾ÏmÎ/ ã@÷H¿q 9ŽÏèt/ O$tRr&ur ¾ÏmÎ/ ÒOŠÏãy           
Artinya:
Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya".
b.      Al-Hadist
Pinjaman hendaklah dikembalikan dan orang yang menjamin wajib untuk membayar. (HR. Abu Daud dan Turmudzi).[3]
C.      RUKUN DAN SYARAT KAFALAH
Menurut madzhab Hanafi bahwa rukun kafalah ada satu yaitu ijab dan qabul. Sedangkan menurut para ulama lainnya, bahwa rukun dan syarat al-kafalah adalah sebagai berikut:
a)         Dhamin, kafil atau Zai’im, yaitu orang yg menjamin, dimana ia disyaratkan sudah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan harta (mahjur) dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
b)        Makful lahu atau disebut juga dengan madmun lah, yaitu orang yang berpiutang atau orang yang memberi utang, syaratnya orang yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin.
c)         Makful ‘anhu atau disebut juga dengan madmun’anhu adalah orang yang berutang.
d)        Makful bih atau madmun bih adalah utang, barang atau orang, disyaratkan pada makful bih dapat diketahui dan tetap keadaanya, baik sudah tetap atau akan tetap.
e)         Lafadz, disyaratkan keadaan lafadz itu berarti menjamin, tidak digantungkan kepada sesuatu atau tidak sementara.
D.      MACAM-MACAM KAFALAH
a.         Kafalan bin nafs
Merupakan akad memberikan jaminan atas diri (personal guarantee). Sebagai contoh, dalam praktik perbankan bentuk kafalah bin nafs adalah seorang  nasabah yang mendapat penbiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak memegang barang apapun, tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan.
b.   Kafalah bin maal
Kafalah bin maal merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang.
c.    Kafalah bit-taslin
Jenis kafalah ini biasa dilakukan untuk menjamin pengembalian atas barang yang disewa, pada waktu masa sewa berakhir.
Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerja sama dengan perusahaan penyewaan (leasing company). Jaminan   bagi bank dapat berupa deposito/tabungan dan bank dapat membebankan uang jasa (fee) kepada nasabah itu.
d.      Kafalah al-munjazah
Adalah jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan/tujuan tertentu.
Salah satu bentuk kafalah al-munjazah adalah pemberian jaminan dalam bentuk perfonce bonds (jaminan prestasi), suatu hal yang lazim dikalangan perbankan dan hal ini sesuai dengan bentuk akad.
e.       Kafalah al-muallaqoh
Bentuk jaminan ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, baik oleh industry perbankan  maupun asuransi. [4]

 E.       PEMBAYARAN KAFIIL
Jika kafiil (penjamin) telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar utang orang yang ia jamin (makfuul anhu) maka si kafiil boleh meminta kembali kepada makfuul anhu apabila pembayaran itu dilakuakan  berdasarkan izinnya. Alasannya, karena si kafiil telah mengeluarkan harta untuk kepentingan yang bermanfaat bagi si makfuul anhu. Dalam hal ini kempat imam sepakat. Namun mereka berbeda pendapat jika pembayaran dilakukan kafiil tanpa seizin makfuul anhu, sedangkan si kafiil sudah terlanjur membayar.
Menurut Syafii dan Abu Hanifah bahwa membayar utang orang yang dijamin tanpa izin darinya hukum sunah. Dhamin (kafiil) tidak berhak untuk minta ganti rugi kepadaorang yang ia jamin. Tetapi menurut maliki dhamin berhak menagih kembali kepada makfuul anhu.
Ibnu Hazm berpendapat bahwa dhamin tidak berhak menagih kembali kepada makfuul anhu atas apa yang telah ia bayarkan baik dengan izin makfuul anhu atau tidak.
Jika makfuul anhu ghaib (tidak ada) kafiil tetap berkewjiban menjamin. Ia tidak dapat mengelak dari kafalah kecuali dengan membayar atau orang yang berpiutang menyatakan bebas untuk kafiil dari utang maakfuul anhu.


Daftar Pustaka :

 http://ashabulcoffee.blogspot.co.id/2014/10/fikih-muamalah-kafalah.html

Hawalah

A.    PENGERTIAN HAWALAH
Secara bahasa pengalihan hutang dalam hukum islam disebut sebagai hiwalah yang mempunyai arti lain yaitu Al-intiqal dan Al-tahwil, artinya adalah memindahkan dan mengalihkan.
Penjelasan yang dimaksud adalah memindahkan hutang dari tanggungan muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal'alaih (orang yang melakukan pembayaran hutang).
Sedangkan pengertian Hiwalah secara istilah, para Ulama’ berbeda-beda dalam mendefinisikannya, antara lain sebagai berikut:
Menurut Hanafi, yang dimaksud hiwalah
نقل المطا لبة من دمة المديون إلى دمة الملتزم
Memidahkan tagihan dari tanggung jawab yang berutang kepada yang lain yang punya tanggung jawab pula”.
 Al-jaziri berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Hiwalah adalah:
نقل الدين من دمة إلى دمة
“Pemindahan utang dari tanggung jawab seseorang menjadi tanggung jawab orang lain”.
Syihab al-din al-qalyubi bahwa yang dimaksud dengan Hiwalah adalah:

عقد يقتضى انتقال دين من دمة إلى دمة
“Akad yang menetapkan pemindahan beban utang dari seseorang kepada yang lain”.[2]
Jadi, Al-Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalm istilah para ulama, hali ini merupakan pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal ‘alaih atau orang yang berkewajiban membayar utang.
Secara sederhana, hal itu dapat dijelaskan bahwa A (muhal) memberi pinjaman kepada B (muhil), sedangkan B masih mempunyai piutang pada C (muhal ‘alaih). Begitu B tidak mampu membayar utangnya pada A, ia lalu mengalihkan beban utangnya pada C. Dengan demikian, C yang harus membayar utang B kepada A, sedangkan utang C sebelumnya pada B dianggap selesai.


B.      DASAR HUKUM HAWALAH
Hawalah dibolehkan berdasarkan Sunnah dan ijma.
a.       Hadits
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pernah bersabda,

مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ فَاِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِىِّ فَلْىَتْبَعْ
“menunda pembayaran bagi orang yang sudah mampu adalah suatu kezaliman. Dan jika salah seorang dari kamu diikutkan (di-hawalah-kan) kepada orang yang mampu/kaya, terimalah hawalah itu.”

Pada hadits tersebut, rasulullah  memberitahukan kepada orang ayng mengutangkan, jika orang yang berutang menghawalahkan kepada orang yang kaya atau mampu, hendaklah ia menerima hawalah tersebut dan hendaklah iamenagih pada orang yang dihawalahkan (muhal ‘alaih). Dengan demikian, haknya dapat terpenuhi.
Sebagian ulam berpendapat bahwa perintah untuk menerima Hawalah dalam hadits tersebut menunjukkan wajib. Oleh sebab itu, wajib bagi yang mengutangkan (muhal) menerima hawalah. Adapun mayoritas ulam berpendapat bahwa perintah itu menunjukkan Sunnah. Jadi, Sunnah hukumnya menerima hawalah bagi muhal.

b.      Ijma
Ulama sepakat membolehkan hawalah. Hawalah di bolehkan pada utang yang tidak berbentuk barang/benda karena hawalah adalah perpindahan utang. Oleh sebab itu, harus pada uang atau kewajiban finansial.

C.      RUKUN HAWALAH
Menurut mazhab Hanafi, rukun hiwalah hanya ijab (pernyataan melakukan hiwalah) dari pihak pertama, dan qabul (penyataan menerima hiwalah) dari pihak kedua dan pihak ketiga.
Menurut mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali rukun hiwalah ada enam yaitu:
a.       Pihak pertama, muhil (المحيل):
Yakni orang yang berhutang dan sekaligus berpiutang,
b.      Pihak kedua, muhal atau muhtal (المحال او المحتال):
Yakni orang berpiutang kepada muhil.
c.      Pihak ketiga muhal ‘alaih (المحال عليه):
Yakni orang yang berhutang kepada muhil dan wajib membayar hutang kepada muhtal.
d.      Ada hutang  pihak pertama pada pihak kedua, muhal bih (المحال به):
Yakni hutang muhil kepada muhtal.
e.     Ada hutang pihak ketiga kepada pihak pertama
Utang muhal ‘alaih kepada muhil.
f.      Ada sighoh (pernyataan hiwalah).

D.      SYARAT HAWALAH
Syarat-syarat yang diperlukan pihak pertama (al-muhil) adalah :
a.  Cakap melakukan tindakan hukum dalam bentuk akad, yaitu baligh dan berakal. Khiwalah tidak sah bila dilakukan anak-anak meskipun ia sudah mengerti (mumayyiz), ataupun dilakukan oleh orang gila.
b. Ada pernyataan persetujuan atau rida. Jika pihak pertama dipaksa untuk melakukan khiwalah maka akad itu tidak sah. Adapun persyaratan ini berdasarkan pertimbangan bahwa sebagian orang merasa keberatan dan terhina harga dirinya, jika kewajibannya untuk membayar utang dialihkan kepada pihak lain.

Syarat-syarat yang diperlukan oleh pihak kedua (al-muhal) sebagai berikut :
a.Cakap melakukan tindakan hukum, yaitu baligh dan berakal sebagaimana pihak pertama.
b. Ada persetujuan pihak kedua terhadap pihak pertama yang melakukan khiwalah. Persyaratan ini berdasarkan pertimbangan bahwa kebiasaan orang dalam membayar utang berbeda-beda, ada yang mudah dan ada juga yang sulit membayarnya, sedangkan menerima pelunasan utang itu merupakan hak pihak kedua.

Syarat-syarat yang diperlukan oleh pihak ketiga (al-muhal ‘alaih) adalah :
1. Cakap melakukan tindakan hukum, yaitu baligh dan berakal sebagaimana pihak pertama dan kedua.
2. Adanya pernyataan persetujuan dari pihak ketiga (al-muhal ‘alaih). Hal ini diharuskan karena tindakan khiwalah merupakan tindakan hukum yang melahirkan pemindahan kewajiban kepada pihak ketuga (al-muhal ‘alaih) untuk membayar utang kepada pihak kedua (al-muhal), sedangkan kewajiban membayar utang baru dapat dibebankan kepadanya, apabila ia sendiri yang berutang kepada pihak kedua. Atas dasar itu, kewajiban itu hanya dapat dibebankan kepadanya, jika ia menyetujui akad khiwalah.
3.  Imam Abu Hanifah menambahkan syarat bahwa qabul atau pernyataan menerima akad harus dilakukan dengan sempurna oleh pihak ketiga didalam suatu majelis akad.

Syarat-syarat yang diperlukan terhadap utang yang dialihkan (al-muhal bih) adalah :
1.Yang dialihkan itu adalah sesuatu yang sudah dalam bentuk utang piutang yang telah pasti.
2.Pembayaran utang itu mesti sama waktu jatuh tempo pembayarannya. Jika terjadi perbedaan waktu jatuh tempo pembayaran di antara kedua utang itu, maka khiwalah tidak sah.
Utang pihak pertama kepada pihak kedua maupun utang pihak ketiga kepada pihak kedua mestilah sama jumlah dan kualitasnya. Jika antara kedua utang itu terdapat perbedaan jumlah, misalnya utang dalam bentuk uang, atau perbedaan kualitas misalnya utang dalam bentuk barang, maka khiwalah itu tidak sah.

E.      JENIS HAWALAH
Mazhab Hanafi membagi hawalah menjadi beberapa bagian. Ditinjau dari segi obyek akad, hawalah dapat dibagi dua:
a.       Hawalah Haq
Hawalah ini adalah pemindahan piutang dari satu piutang kepada piutang yang lain dalam bentuk uang bukan dalam bentuk barang. Dalam hal ini yang bertindak sebagai Muhil adalah pemberi utang dan ia mengalihkan haknya kepada pemberi hutang yang lain sedangkan orang yang berhutang tidak berubah atau berganti, yang berganti adalah piutang. Ini terjadi jika piutang A mempunyai hutang kepada piutang B.




b.      Hawalah Dayn
Hawalah ini adalah pemindahan hutang kepada orang lain yang mempunyai hutang kepadanya. Ini berbeda dari hawalah Haq. Pada hakekatnya hawalah dayn sama pengertiannya dengan hawalah yang telah diterangkan di depan.
Sedangkan dari sisi lain:
1. Hawalah Muthlaqoh terjadi jika orang yang berhutang (orang pertama) kepada orang lain ( orang kedua) mengalihkan hak penagihannya kepada pihak ketiga tanpa didasari pihak ketiga ini berhutang kepada orang pertama. Jika A berhutang kepada B dan A mengalihkan hak penagihan B kepada C, sementara C tidak punya hubungan hutang pituang kepada B, maka hawalah ini disebut Muthlaqoh. Ini hanya dalam madzhab Hanafi dan Syi’ah sedangkan jumhur ulama mengklasifikasikan jenis hawalah ini sebagai kafalah.

b.   Hawalah Muqoyyadah terjadi jika Muhil mengalihkan hak penagihan Muhal kepada Muhal Alaih karena yang terakhir punya hutang kepada Muhal. Inilah hawalah yang boleh (jaiz) berdasarkan kesepakatan para ulama.
Ketiga madzhab selain madzhab hanafi berpendapat bahwa hanya membolehkan hawalah muqayyadah dan menyariatkan pada hawalah muqayyadah agar utang muhal kepada muhil dan utang muhal alaih kepada muhil harus sama, baik sifat maupun jumlahnya. Jika sudah sama jenis dan jumlahny, maka sahlah hawalahnya. Tetapi jika salah satunya berbeda, maka hawalah tidak sah.


F.      UNSUR KERELAAN DALAM HAWALAH
a.       Kerelaan Muhal
Mayoritas ulama Hanafiah, Malikiah dan Syafi’iah berpendapat bahwa kerelaan muhal (orang yang menerima pindahan) adalah hal yang wajib dalam hawalah karena hutang yang dipindahkan adalah haknya, maka tidak dapat dipindahkan dari tanggungan satu orang kepada yang lainnya tanpa kerelaannya. Demikian ini karena penyelesaian tanggungan itu berbeda-beda, bisa mudah, sulit, cepat dan tertunda-tunda.
Hanafilah berpendapat bahwa jika muhal ‘alaih (orang yang berhutang kepada muhil) itu mampu membayar tanpa menunda-nunda dan tidak membangkang, muhal (orang yang menerima pindahan) wajib menerima pemindahan itu dan tidak diisyaratkan adanya kerelaan darinya. Mereka mendasarkan hal ini kepada hadist yang telah diseutkan di atas.
Alasan mayoritas ulama mengenai tidak adanya kewajibanmuhal (orang yang menerima pindahan) untuk menerima hawalah adalah karena muhal ‘alaih kondisinya berbeda-beda ada yang mudah membayar dan ada yang menunda-nunda pembayaran. Dengan demikian, jika muhal ‘alaih mudah dan cepat membayar hutangnya, dapat dikatakan bahwa muhal wajib menerima hawalah. Namun jika muhal ‘alaih termasuk orang yang sulit dan suka menunda-nunda memayar hutangnya, semua ulama berpendapat muhal tidak wajib menerima hawalah.

b.      Kerelaan Muhal ‘Alaih
Mayoritas ulama Malikiah, Syafi’iah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak ada syarat kerelaan muhal ‘alaih, ini berdasarkan hadist yang artinya: jika alah seorang diantara kamu sekalian dipindahkan hutangnya kepada orang kaya, ikutilah (terimalah). (HR.Bukhari dan Muslim). Di samping itu, hak ada pada muhil dan ia boleh menerimanya sendiri atau mewakilkan kepada orang lain.
Hanafiah berpendapat bahwa diisyaratkan adanya kerelaan muhal ‘alaih karena setiap orang mempunyai sikap yang berbeda dalam menyelesaikan urusan hutang piutangnya, maka ia tidak wajib dengan sesuatu yang bukan menjadi kewajibannya.
Pendapat yang rajih (valid) adalah tidak disyaratkan adanya kerelaan muhal ‘alaih. Dan muhal ‘alaih akan membayar hutangnya dengan jumlah yang sama kepada siapa saja dari keduanya.

G.      BEBAN MUHIL SETELAH HAWALAH
Apabila hawalah berjalan sah, dengan sendirinya tanggung jawab muhil gugur. Andaikata muhal ‘alaih mengalami kebangkrutan atau membantah hawalah atau meninggal dunia, maka muhal tidak boleh kemali lagi kepada muhil, hal ini adalah pendapat ulama jumhur.
Menurut madzhab Maliki, bila muhil telah menipu muhal, ternyata muhal ‘alaih orang fakir yang tidak memiliki sesuatu apapun untuk membayar, maka muhal boleh kembali lagi kepada muhil. Menurut imam Malik, orang yang menghawalahkan hutang kepada orang lain, kemudian muhal ‘alaih mengalami kebangkrutan atau meninggal dunia dan ia belum membayar kewajiban, maka muhal tidak boleh kembali kepada muhil.
Abu Hanifah, Syarih dan Ustman berpendapat bahwa dalam keadaan muhal ‘alaih mengalami kebangkrutan atau meninggal dunia, maka orang yang menghutangkan (muhal) kembali lagi kepada muhil untuk menagihnya

H.      BERAKHIRNYA HAWALAH
Akad hawalah akan berakhir oleh hal-hal berikut ini.
a.     Karena dibatalkan atau fasakh. Ini terjadi jika akad hawalah belum dilaksanakan sampai tahapan akhir lalu difasakh. Dalam keadaan ini hak penagihan dari Muhal akan kembali lagi kepada Muhil.
b.     Hilangnya hak Muhal Alaih karena meninggal dunia atau bangkrut atau ia mengingkari adanya akad hawalah sementara Muhal tidak dapat menghadirkan bukti atau saksi.
c.      Jika Muhal alaih telah melaksanakan kewajibannya kepada Muhal. Ini berarti akad hawalah benar-benar telah dipenuhi oleh semua pihak.
d.      Meninggalnya Muhal sementara Muhal alaih mewarisi harta hawalah karena pewarisan merupakah salah satu sebab kepemilikan. Jika akad ini hawalah muqoyyadah, maka berakhirlah sudah akad hawalah itu menurut madzhab Hanafi.
e.      Jika Muhal menghibahkan atau menyedekahkan harta hawalah kepada Muhal Alaih dan ia menerima hibah tersebut.
f.      Jika Muhal menghapusbukukan kewajiban membayar hutang kepada Muhal Alaih.[6]

I.      APLIKASI HAWALAH DALAM PERBANKAN
Kontrak hawalah dalam perbankan biasanya diterapkan pada hal-hal berikut.
a.    Factoring atau anjak piutang, dimana para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang itu kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak ketiga itu.
b.    Post dated check, dimana bank bertindak sebagai juru tagih, tanpa membayarkan dulu piutang tersebut.
c.       Bill counting. Secara prinsip. Bill counting serupa dengan hawalah. Hanya saja, dalam bill counting, nasabah harus membayar fee, sedangkan pembahasan fee tidak termasuk dalam hawalah.


Daftar Pustaka :

 http://myrealblo.blogspot.co.id/2015/12/makalah-hawalah_6.html